BERITA

Berapa Jumlah Hari Kerja Dalam Sebulan? Ini Perhitungannya!

 23 September 2024 | 09:36 WIB
Berapa Jumlah Hari Kerja Dalam Sebulan? Ini Perhitungannya! - Atur Order

Setiap negara memiliki aturan jam dan hari kerja yang berbeda-beda tergantung dengan budaya dan juga lingkungannya. Rata-rata jumlah jam kerja di dunia antara 30 hingga 40 jam per minggu. Nah, berapa jumlah hari kerja dalam sebulan di Indonesia? Simak ulasannya di bawah ini! 

Hari Kerja di Indonesia dan Dunia

Setiap perusahaan mempunyai waktu idealnya dalam menentukan waktu kerja. Di Indonesia sendiri, jam kerja pada tiap kantor antara 9 hingga 10 jam per harinya. 

Tapi pernahkah Anda membandingkan jam kerja di Indonesia dengan Luar Negeri?

 

Jam Kerja di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tiap perusahaan memiliki jumlah yang berbeda dalam menentukan jam kerja. Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai jam kerja sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan. 

Untuk karyawan yang hari kerjanya mencapai 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam/hari atau 40 jam/minggu. 

Sedangkan bagi karyawan dengan 5 hari kerja dalam seminggu kewajiban jam kerjanya 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.

Jam Kerja di Dunia

Jika membandingkan jam kerja di dunia seperti negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, dan Belanda, rata-rata jumlah jam kerja dalam sepekan hanya mencapai 30 jam. 

Berbeda dengan Jerman, negara ini memiliki jam kerja yang cukup singkat yaitu hanya 4 jam dalam sehari. Walau jam kerja yang singkat, tidak menghalangi produktivitas masyarakatnya yang menjadikan Jerman sebagai salah satu negara maju di dunia.

Sementara itu, beberapa negara di belahan dunia lain seperti Meksiko dan Korea Selatan menerapkan jam kerja yang sama dengan Indonesia yaitu 40 jam/minggu.

Sedangkan jika melihat jam kerja di Asia Tenggara, dilansir dari CNBC Indonesia yang memuat laporan dari International Labor Organization (ILO), negara-negara yang berada di kawasan ASEAN memiliki jam kerja terlama di dunia. Salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki jam kerja terlama adalah Qatar dengan 49 jam perminggu.

Aturan Hari Kerja Menurut Undang-Undang Terbaru

Aturan jam kerja sudah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketentuan jam kerja terbagi dalam 2 pembagian waktu kerja, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu (jika dalam satu minggu mencapai 6 hari kerja)
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu (jika dalam satu minggu mencapai 5 hari kerja).

Ketentuan yang diatur tersebut hanya menentukan jumlah jam kerjanya saja. Perusahaan dapat menentukan sendiri kapan waktu mulai dan akhir kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja tersebut hanya menambahkan ketentuan bahwa pelaksanaan waktu kerja bagi karyawan atau buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama yang diatur dalam Pasal 81 Angka 21 Ayat 4 UU 11/2020.

Menghitung Jumlah Hari Kerja

Untuk menghitung jumlah hari kerja dalam sebulan atau setahun tidak disebutkan dalam Undang-Undang, tetapi kita dapat menghitung jumlah hari kerja dengan rumus berikut ini.

 

Jumlah Hari Kerja dalam Setahun

Dalam setahun terdapat 52 minggu, maka dari itu jumlah jam kerja dalam setahun dapat dihitung dengan cara :

52 minggu x 40 jam = 2080 jam kerja dalam setahun.

Karena pembagian waktu kerja menurut Undang-Undang terdapat 2 skema, maka untuk menghitung jumlah hari dalam setahun dapat dilakukan dengan cara:

  • 52 minggu x 5 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 260 hari kerja selama setahun
  • 52 minggu x 6 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 312 hari kerja selama setahun

 

Jumlah Hari dalam Sebulan

Jika dilihat dari jumlah hari kerja selama setahun, maka dapat ditentukan jumlah hari kerja selama sebulan dengan hitungan:

  • 260 hari kerja selama setahun  / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)
  • 312 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 26 hari kerja (perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu)

 

Ketentuan tersebut adalah batas maksimal yang diperbolehkan perusahaan. Artinya, perusahaan boleh mengurangi jam kerja dan tidak boleh untuk menambah jam kerja karyawannya. Jika karyawan harus bekerja di luar jam yang telah ditetapkan, maka kinerja karyawan dihitung lembur. 

Berita Terkait

Penting! 5 Tips Cekatan dalam Bekerja - Atur Order
Penting! 5 Tips Cekatan dalam Bekerja
Cekatan dalam bekerja merujuk pada kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan cepat dan efisien tanpa mengorbankan kualitas. Ini melibatkan pengelo...
 28 Agustus 2024 | 10:26 WIB
Memahami Order Management dan Hubungannya dengan Order Fulfillment - Atur Order
Memahami Order Management dan Hubungannya dengan Order Fulfillment
Apa itu order management? Order management adalah proses menerima, memenuhi, dan melacak pesanan pada tingkat yang sesuai dengan harapan pelanggan....
 09 Agustus 2024 | 09:24 WIB
Manfaat Digitalisasi untuk Perusahaan Jasa - Atur Order
Manfaat Digitalisasi untuk Perusahaan Jasa
Dalam era digital yang terus berkembang, perusahaan jasa perlu memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan operasi mereka. Digitalisasi bukan hanya te...
 05 Agustus 2024 | 19:09 WIB
Whatsapp - Atur Order